PROSEDUR-TETAP-PELAKSANAAN-TATA-UPACARA-PERSEMAYAMAN-DAN-PEMAKAMAN-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-ATAU-ANGGOTA-korpri
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tata Upacara Persemayaman dan Pemakaman Bagi Pegawai Negeri Sipil / Anggota Korpri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai salah satu wujud ungkapan penghormatan dan pengabdian kepada Pegawai Negeri Sipil/Anggota KORPRI yakni dengan memberikan dukungan Penyelenggaraan Persemayaman dan Pemakaman dalam suatu Tata Upacara.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 93 Tahun 2001; Kepres No. 34/P Tahun 2015; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 6 (enam) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
- Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 1137.a/IV/2008 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tata Upacara Persemayaman dan Pemakaman bagi Pegawai Negeri Sipil / Anggota Korpri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
- Lamp. : 6 hlm.
|