Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 37 Tahun 2017

Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha mikro, yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui penetapan lokasi binaan untuk penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL dengan pola kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar, sehingga mampu tumbuh dan berkembang, baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, azas, penataan PKL (pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pemindahan dan penghapisan lokasi, peremajaan lokasi, larangan bertransaksi), pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
21 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.37
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan