Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2016

Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Bogor dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan 3. Komponen Pelayanan Kesehatan 4. Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan 5. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Tarif 6. Penyesuaian Tarif 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
08 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2016
Tanggal Berlaku
08 Januari 2017
Sumber
LD. Thn 2016/No.1
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 2555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan