Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 13 Tahun 2009

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah ini mengatur tentang objek dan subjek pajak penerangan jalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
19 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2009
Tanggal Berlaku
19 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.35, TLD NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan