Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 57 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Satpol PP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Satuan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Satpol PP
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD No 58
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1034 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 49 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan