Pengelolaan Keuangan daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 1 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan seringkali melibatkan Ibu Walikota, sehingga perlu adanya dukungan biaya perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah Kota Kediri;
b. bahwa untuk mengoptimalkan perjalanan dinas dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor
1 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
- 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember
2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 1);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah;
3. Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
- 6 Halaman
|