RETRIBUSI – JASA UMUM – PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2017/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Telah dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi setelah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011.
- Materi Pokok: Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/memakai/membeli obyek retribusi dari retribusi jasa Umum wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
- Jumlah Halaman: 3 HLM;
|