Tambahan Penghasilan diberikan kepada : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Sekretaris Daerah; c. StafAhli/ Inspektur / KepalaDinas/ Kepala Badan / Sekretaris DPRD / Kepala Satpol PP; d. KepalaBagian pada Sekretariat Daerah /Camat / Kepala Kantor Kesbangpol / Kepala Pelaksana BPBD; dan e. Anggotakelompok kerja pengadaan barang/jasa. Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat