Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi : a. Wewenang pemberian Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; b. Persyaratan dan tata cara pemberian Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; c. Jangka waktu dan wilayah operasi Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; d. Hak dan Kewajiban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat