Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2014

Perubahan atas Perbub Kediri No 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuban dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten KediriTahun 2013 Nomor 28), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah: 2. Ketentuan Pasal 7, setelah ayat (5) ditambah 2(dua) ayat baru: 3. Ketentuan dalam Lampiran, diubah .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
10 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 28
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan