PARIWISATA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kab Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Kediri;
b. Bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Nomor 556/526/418.56/2014 tanggal 21 Mei 2014 perihal Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Kediri dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Kediri Nomor
556/777/418.56/2014 tanggal 3 Juli 2014, maka perlu mengatur tentang Tata Kerja dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Kediri dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Kediri;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/ MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 48/Seri D);
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Organisasi:
3. Tata Kerja:
4. Persyaratan:
5. Pengangkatan:
6. Pemberhentian:
7. Pendanaan dan Pelaporan:
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
|