ARSIP
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan PemKab Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan guna menjamin arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dikelola dan diselamatkan dan sesuai Nota Dinas Kepala Kantor dan Perpustakaan Nomor 045/127/418.72/2012 tanggal 2 Mei 2012 perihal Penyusunan dan Pengkajian Peraturan Bupati Kediri tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan serta Serita Acara Rapat Nomor 522/872/418. 72/2012 tentanq Penyusunan dan Pengkajian Peraturan Bupati Kediri tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53, ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan dengan Peraturan Bupati yang sudah rnendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI);
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nornor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 ) ;
2. Undanq-undanq Nomor 28 Tahun 1999 tentanq Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun :1003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran lllegara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun :2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun ;w04 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun :2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12'. Tahun 2008 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun :woe Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894 ) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun :2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 ;
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ( Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5071 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan
Arsip ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2964 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tah n 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :1007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ) ;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
16. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2008 tentang Pengelolaaan Arsip Statis ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
18. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 01.A Tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan ;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kedili Nomor 35 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kediri ;
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Bentuk dan susunannya:
3. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip:
4. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
|