Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Peninjauan Tarif Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran; 4. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 5. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; 6. Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat