Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar: 3. tata cara mendapatkan bukti penempatan berjualan di pasar dan perizinan perubahan bentuk/penambahan bangunan/pembangunan tempat berjualan di Pasar oleh pedagang: 4. tata cara pembayaran dan tempat pembayaran: 5. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi: 6. Pemeriksaan Retribusi: 7. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi: 8. Ketentuan Peralihan: Permohonan Perizinan Kios, Warung dan Los dalam Lingkungan Pasar yang telah diterima dan belum selesai diproses berdasarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tetap dapat diteruskan penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Bupati ini. 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat