Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 52 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar: 3. tata cara mendapatkan bukti penempatan berjualan di pasar dan perizinan perubahan bentuk/penambahan bangunan/pembangunan tempat berjualan di Pasar oleh pedagang: 4. tata cara pembayaran dan tempat pembayaran: 5. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi: 6. Pemeriksaan Retribusi: 7. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi: 8. Ketentuan Peralihan: Permohonan Perizinan Kios, Warung dan Los dalam Lingkungan Pasar yang telah diterima dan belum selesai diproses berdasarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tetap dapat diteruskan penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Bupati ini. 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
25 September 2015
Tanggal Pengundangan
25 September 2015
Tanggal Berlaku
25 September 2015
Sumber
BD No 52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan