Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2015

Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Penetapan Kinerja Tertentu: 3. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi: 4. Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Insentif. 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2015
Tanggal Berlaku
20 Februari 2015
Sumber
BD No 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan