Bapenda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan. Bapenda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan. Bapenda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis keuangan Pendapatan Asli Daerah; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran keuangan Pendapatan Asli Daerah; c. pelaksanaan keuangan Pendapatan Asli Daerah; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah; f. pembinaan penyelenggaraan keuangan Pendapatan Asli Daerah; g. pembinaan UPTB; h. pelaksanaan administrasi keuangan Pendapatan Daerah; i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan J. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat