(1) BPKAD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Keuangan. (2) BPKAD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (3) BPKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mernpunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan. (4) BPKAD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengelolakeuangan dan aset daerah; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang pengelola keuangan dan aset daerah; c. pelaksanaanbidang pengelolakeuangan dan aset daerah; d. pernantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang pengelolakeuangan dan aset daerah; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah; f. pembinaan penyelenggaraan bidang pengelola keuangan dan aset daerah; g. pelaksanaan administrasi bidang pengelola keuangan dan aset; h. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat