Kebijakan AKUNTANSI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD NO 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri belum Menyusun Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya terkait Amortisasi Aset Tak Berwujud secara Rinci, dan sesuai Nata Dinas dari Pit. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri Nomor 900/2679/418.73/2016 tanggal 13 Juli 2016 perihal Revisi Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara Nomor 900/2848/418.73/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun
2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
- Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
- 111 Halaman
|