Batas Jumlah - Uang Persediaan (UP) - Penggantian Uang Persediaan (GU) - Tambahan Uang Persediaan (TU) - Pembayaran Langsung (LS) - Tata Cara Pembayaran - Beban APBD - Kabupaten Bungo - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo, telah diatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo;
Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap besaran nominal dan bentuk bukti transaksi dalam pengadaan langsung berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas tertinggi penggunaan uang persediaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran pengadaan langsung atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2007; Perbup No. 3 Tahun 2009; Perbup No. 45 Tahun 2009.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Tata Cara Pembayaran atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c; Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 7; Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b; Pasal 33 ayat (2); Pasal 33 ayat (3) huruf a dan huruf d.
Menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (4); dan Pasal 14.
Menyisipkan tiga (3) ayat di antara Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 40 dan Pasal 41, yakni Pasal 40A.
- 10 hlm.
|