Tambahan Penghasilan - PNS - Pemerintah Kabupaten Bungo - Beban APBD - Kabupaten Bungo - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kinerja pegawai, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban APBD Kabupaten Bungo;
Peningkatan kinerja pegawai dimaksud harus diimbangi dengan peningkatan disiplin pegawai berupa kehadiran kerja berdasarkan daftar hadir yang riil dan obyektif, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Pertambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Perlu diubah dan disempurnakan.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 21 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pemberian Pertambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo atas Beban APBD Kabupaten Bungo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 25A di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
- 6 hlm.
|