Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 13 Tahun 2017

Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Angaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewaiaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakterisiik dan kondisi obyektif daerah. Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebesar 5 % (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berkenaan untuk setiap jenis paiak dan retribusi. Besaran insentif ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Angaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017
Tanggal Berlaku
31 Maret 2017
Sumber
BD No 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan