Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 12 Tahun 2017

Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan (Jampersal) di Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu hamil,ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS, atau jaminan kesehatan lainnya. Peraturan ini berisi tentanag Kepesertaan, besaran tarif dan jasa pelayanan kesehatan, pemanfaatan dana, tata laksanan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan (Jampersal) di Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017
Tanggal Berlaku
31 Maret 2017
Sumber
BD No 12
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan