Sasaran Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu hamil,ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS, atau jaminan kesehatan lainnya. Peraturan ini berisi tentanag Kepesertaan, besaran tarif dan jasa pelayanan kesehatan, pemanfaatan dana, tata laksanan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat