sistem pengendalian intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK: |
- dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme merupakan tuntutan penerapan tata kelola
pemerintahan yang baik di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Kediri guna terciptanya aparatur
pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat
serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan
masyarakat
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2O Tahun 2OO1 (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberatasan Tindak Pidala Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda_ng
Nomor 10 Tahun 2015 (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1O7, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2OO8 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g46);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelengg€rraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20Og tentang
Sistem Pengendalian Intern pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
489O);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
16. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan pemberatasan Korupsi
Jangka Panjang Tahun 2Ol2-2O25 dan Jangka
Menengah Tahun 2Ol2-2O14;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5l Tahun 2014
tentang Unit Pengendalian Gratilikasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2OL4 terrtang
Pedoman Pembangu.nan Z.ona lntegirtas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dangan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2O15;
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147).
- Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratilikasi yang diketahui sejak
awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
Setiap Pejabat/ Pegawai dilarang memberikan gratifrkasi kepada pegawai
Negeri atau Penyerenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
- Peraturan Bupati
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikas
- 22
|