Juknis PERJANJIAN KINERJA DAN LAKIP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, serta
Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal
12 Januari 2017 Nomor 065/012/418.09/2017 perihal Usulan
Penetapan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja dan Laporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kediri dan Berita Acara Nomor 065/509/418.09/2017 tanggal
I Februari 2017 tentang Rapat Pembahasan Draf Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja
serta Pembentukan Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi
Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Per.ianjian Kinerja dan Laporan Kinerja serta pembentukan Tim
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIp) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20'14 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor SB, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 46 t4);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor
96,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4663);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200g tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 201 0-2025;
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2O1 4 tentang petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja lnstansi pemerintah;
- Pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- 25 Halaman
|