Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2010

Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas dan Tujuan: 3. Tanggung Jawab dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan HIV dan AIDS: 4. Kewajiban Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat: 5. Peran serta Masyarakat: 6. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah: 7. Pembinaan dan Pengawasan: 8. Ketentuan Penyidikan: 9. Ketentuan Pidana: 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
09 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2010
Tanggal Berlaku
04 Juni 2010
Sumber
LD No 9
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan