Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Badan, Sekretariat, Bidang Perencanaan Ekonomi, Bidang Perencanaan Sosial Budaya, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat