Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010

Kerjasama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang lingkup Kerjasama Desa, meliputi: a. kerjasama antar Desa; dan b. kerjasama Desa dengan pihak ketiga. 3. maksud dan Tujuan: 4. Tugas dan Tanggungjawab: 5. Pelaksanaan Kerjasama Desa: 6. badan Kerjasama Desa: 7. Tata cara kerjasama: 8. Penyeleaian Perselisihan: 9. jangka waktu: 10. Perubahan dan Pembatalan: 11. Pembiayaan: 12. Pembinaan dan Pengawasan: 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kerjasama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
07 April 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
LD No 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan