Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang lingkup Kerjasama Desa, meliputi: a. kerjasama antar Desa; dan b. kerjasama Desa dengan pihak ketiga. 3. maksud dan Tujuan: 4. Tugas dan Tanggungjawab: 5. Pelaksanaan Kerjasama Desa: 6. badan Kerjasama Desa: 7. Tata cara kerjasama: 8. Penyeleaian Perselisihan: 9. jangka waktu: 10. Perubahan dan Pembatalan: 11. Pembiayaan: 12. Pembinaan dan Pengawasan: 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat