Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup mencakup wilayah kabupaten dengan batas berdasarkan aspek administratif dan fungsional yang meliputi seluruh wilayah daratan seluas kurang lebih 1.386,05 km2. Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), meliputi: a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk; b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar. c. sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Malang dan Kabupaten Jombang; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
25 November 2011
Tanggal Pengundangan
25 November 2011
Tanggal Berlaku
25 November 2011
Sumber
LD No 14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 13245 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan