- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup mengenai standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati merupakan pedoman bagi SKPD dalam penyusunan anggaran belanja, pedoman bagi bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dalam pelaksanaan pembayaran, dan batasan tertinggi untuk setiap pembayaran atas beban ABPD; klasifikasi; standar biaya belanja pegawai/personalia terdiri dari honorarium satuan tugas, honorarium pengelolaan keuangan/kegiatan SKPD, honorarium pengelolaan barang SKPD, honorarium/upah tenaga kerja honorer, uang lembur, honorarium penyelenggaraab diklat teknis dan penyuluhan, honorarium pelaksanaan penelitian, upah pungut; Standar Biaya Belanja Barang/Jasa; Standar Biaya Belanja Pemeliharaan; Standar Biaya Belanja Modal; Ketentuan Lain-Lain. Uraian dan rincian standar biaya tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat