Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif RT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup mengenai standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati merupakan pedoman bagi SKPD dalam penyusunan anggaran belanja, pedoman bagi bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dalam pelaksanaan pembayaran, dan batasan tertinggi untuk setiap pembayaran atas beban ABPD; klasifikasi; standar biaya belanja pegawai/personalia terdiri dari honorarium satuan tugas, honorarium pengelolaan keuangan/kegiatan SKPD, honorarium pengelolaan barang SKPD, honorarium/upah tenaga kerja honorer, uang lembur, honorarium penyelenggaraab diklat teknis dan penyuluhan, honorarium pelaksanaan penelitian, upah pungut; Standar Biaya Belanja Barang/Jasa; Standar Biaya Belanja Pemeliharaan; Standar Biaya Belanja Modal; Ketentuan Lain-Lain. Uraian dan rincian standar biaya tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif RT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan