Peraturan ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok dan Fungsi; 3. Satuan Pamong Praja di Kecamatan; 4. Tata Kerja; 5. Kerjasama dan Koordinasi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat