Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kab. Sampang TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini, ditetapkan Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014; Peraturan ini merupakan Pedoman pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Sampang tahun 2014, disamping Peraturan Perundang Undangan lainya yang telah ditetapkan; Penanggung jawab Program Raskin Kabupaten Sampang adalah Bupati,di Kecamatan adalah Camat dan di Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala/Lurah; serta memuat tentang Pengelolaan dan Pengorganisasian; Perencanaan dan Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian dan Pelaporan; Pengaduan; Lain-Lain; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kab. Sampang TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan