Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 60 Tahun 2015

Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Bidang Perizinan melalui Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek : a. Perizinan; b. Koordinasi; c. Penyelenggaraan; d. Monitoring dan Evaluasi. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi. Jenis perizinan yang didelegasikan kepada Camat adalah sebagai berikut : a. Izin Gangguan (HO); b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK); d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); f. Surat Izin Pemasangan Reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Bidang Perizinan melalui Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
BD No 60
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan