Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 59 Tahun 2015

Perubahan atas Perbup Sampang No 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang, diubah yaitu Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g diubah, dan setelah huruf m ditambah 3 huruf yaitu huruf n, huruf o, dan huruf p

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
BD No 59
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan