Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 58 Tahun 2016

Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Melalui Sistem Informasi Manajemen Data Kesejahteraan Sosial Dan Ketenagakerjaan Di Wilayah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pearturan ini mengatur tentang penanganan kemiskinan berbasis data terpadu melalui sistem informasi manajemen data kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksdu dan Tujuan; 3. Pengolahan data SIMDA KSK; 4. Ketentuan Penutup. Petugas pengelola Sistem Informasi Manajemen Data Kesejahteraan Sosial dan Ketenagakerjaan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Basis data terpadu bersumber dari : a. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K); b. Musyawarah Kelurahan (Muskel); c. Aduan masyarakat; d. Usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah / lembaga yang melaksanakan program penanggulangan kemiskinan; e. Hasil verifikasi dan validasi data yang telah dilaksanakan oleh Petugas. Pengelola data terdiri dari : administrator; Operator entri data; masyarakat umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Melalui Sistem Informasi Manajemen Data Kesejahteraan Sosial Dan Ketenagakerjaan Di Wilayah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.58
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan