Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2016

Pengelolaan Dan Pengembangan Wisata Berbasis Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan wisata berbasis sungai, dengan isi seingkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kawasan dan titik destinasi wisata sungai; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Larangan; 6. Pembinaan; 7. Pengembangan Wisata Berbasis Sungai; 8. Pelaksanaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup. Pengembangan wisata berbasis sungai dilakukan dengan cara : pembangunan sarana dan prasarana pariwisata; promosi wisata sungai melalui berbagai media dan cara promosi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Wisata Berbasis Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2016
Tanggal Berlaku
31 Mei 2016
Sumber
BD.2015/NO.25
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan