PELIMPAHAN-KEWENANGAN-PENERBITAN-DAN-PENANDATANGANAN-PERIZINAN-DAN-NON-PERIZINAN-KEPADA-DINAS-PENANAMAN-MODAL,-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU,-DAN-TENAGA-KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja
ABSTRAK: |
- : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan
terpadu;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Jembrana, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga
Kerja;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011; Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/
PER/12/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor:HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 47 Tahun 2016;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PELIMPAHAN KEWENANGAN; 4.PELAKSANAAN KEWENANGAN; 5.PENGADUAN; 6.PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana dengan perubahannya (Dicabut)
- 10
|