RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali retribusi perijinan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai penggolongan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru.
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Und.ang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai retribusi perijinan tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Retribusi Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun2006 Tenlang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Retribusi lzin Gangguan, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi lzin Trayek, dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
|