PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2 ,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2010; Kepres No. 72 Tahun 2004; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sorong Selatan No 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 01 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sorong Selatan 04 Tahun 2012; Perbup Sorong Selatan No. 06 Tahun 2008; Perbup Sorong Selatan No. 01 Tahun 2012; Perbup Sorong Selatan No. 10 Tahun 2012; Keputusan Bupati Sorong Selatan No. 96 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 6
|