Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 16 Tahun 2016

Tata Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa. Peraturan Bupati ini bertujuan agar Pengadaan Barang dan/atau Jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan/atau Jasa. Ruang Lingkup pengaturan tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Peraturan Bupati ini, adalah Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa; Pengaturan tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud meliputi: a. pengadaan barang dan/atau jasa melalui swakelola; b. pengadaan barang dan/atau jasa melalui penyedia barang/jasa; dan c. pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima. Perbup ini juga mengatur prinsip dan etika pengadaan barang dan/atau jasa; mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa; pembayaran dan serah terima; pelaporan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
BD No. 16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan