Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 15 Tahun 2016

Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kabupaten Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan petani bertujuan untuk: a. memberdayakan petani agar memiliki kekuatan mandiri dan mampu melakukan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), sehingga dapat memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. b. meningkatkan peranan Kelembagaan Petani dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Sampang. c. pedoman pelaksanaan pembinaan kepada kelembagaan petani bagi lembaga penyuluhan dan/atau dinas terkait lingkup pertanian, di kabupaten sampang. d. terwujudnya pelaksanaan pembinaan kepada kelembagaan petani secara terpadu dan bersinergi antara lembaga penyuluhan dengan dinas terkait lingkup pertanian. e. meningkatkan Kemampuan Kelembagaan Petani dalam hal pengetahuan, ketrampilan, dan sikap agar mampu mengelola usaha taninya secara mandiri serta tangguh dalam menghadapi hambatan dan permasalahan yang timbul pada waktu melaksanakan kegiatan usaha tani. Perbup ini antara lain mengatur juga pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani; bentuk kelembagaan; penumbuhan kelembagaan petani; hak dan kewajiban; pembekuan kelembagaan; monitoring dan evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kabupaten Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
BD No. 15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan