Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2016

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Keuangan Desa berasaskan: a. transparansi; b. akuntabel; dan c. partisipatif. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan;c. penatausahaan; d. Pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Perbup ini juga mengatur kekuasaan Pengelolaan keuangan desa; keuangan desa; Pengelolaan APBDesa; Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Pendampingan Desa; Pembinaan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
BD No. 14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan