Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2016

Penyelenggaraan Dana Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Daftar Kewenangan desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul (a. sistem organisasi perangkat Desa; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pengelolaan tanah kas Desa; d. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; e. pengelolaan tanah bengkok; f. pengelolaan tanah titisara; dan g. pengembangan peran masyarakat Desa); b. Kewenangan lokal berskala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Dana Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
23 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
23 Maret 2016
Sumber
BD No. 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan