RETENSI ARSIP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggung- jawaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sesuai ketentuan dalam Pasal 48
Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Retensi Arsip Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga TehnisDaerah;
10. PeraturanBupati Sampang Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Sampang.
- Mengatur Jadwal Jadwal Retensi Arsip Keuangan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
- 18 Halaman
|