Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggaran KORPRI Kabupaten Sampang
ABSTRAK: |
- a. untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan
pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana
Otonomi Daerah, maka perlu dilakukan penataan
kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan berdasarkan ketentuan
Pasal Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati
Sampang Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Sampang, perlu dibentuk Peraturan
Bupati Sampang tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk
Hukum Daerah;.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor 7);
7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 73 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang.
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggara KORPRI Kabupaten Sampang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
- 10
|