Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK: |
- a. penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
perumahan merupakan bagian dalam pembangunan
perumahan secara keseluruhan, meliputi kelengkapan dasar
fisik lingkungan, fasilitas penunjang dan sarana penunjang
untuk pelayanan lingkungan dan/atau kawasan perumahan
b. penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk mewujudkan
penyediaan rumah layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur
dan berkelanjutan
- a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
f. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
g. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman umum
penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas
(PSU) kawasan perumahan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025
i. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang
Tahun 2012-2032
j. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
k. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
l. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 80 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Sampang
- Prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman yang akan
diserahkan harus memenuhi syarat:
a. Sesuai dengan standar persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan
oleh Pemerintah Daerah;
b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Dinas;
c. Sudah dibangun 100% (seratus persen) dan telah melalui masa pemeliharaan
paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak selesainya pembangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
- 20
|