Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 7), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (2) diubah dan huruf a, huruf b dihapus; 3. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 60A; 4. Ketentuan dalam Lampiran I angka 1 cc, dd diubah dan huruf ee dihapus; 5. Ketentuan dalam Lampiran III diubah ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat