Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 6), diubah sebagai berikut : 1. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A; 2. Ketentuan dalam Lampiran I huruf A setelah angka 22 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 23; 3. Ketentuan dalam Lampiran I setelah huruf E ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf F;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat