RENCANA-UMUM-PENANAMAN-MODAL-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2016-2025
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2025
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jembrana Tahun
2016-2025;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012;
- Pasal 2
RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
- -
- 29
|