Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 25 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 429), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 544), Diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.25
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan